Mutasi Pejabat Pemkot Pasuruan Belum Ada Izin dari Mendagri, Pansus Rekom Dibatalkan

Mutasi Pejabat Pemkot Pasuruan Belum Ada Izin dari Mendagri, Pansus Rekom Dibatalkan Suasana rapat Pansus Mutasi DPRD Kota Pasuruan bersama Tim Baperjakat.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik mutasi pejabat Pemkot Pasuruan memasuki babak akhir. Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Mutasi DPRD Kota Pasuruan bersama dengan tim Baperjakat, Sabtu (11/5), terungkap jika ternyata mutasi tersebut belum mendapatkan izin dari Kemendagri.

“Proses mutasi dilakukan sebelum ada izin dari Kemendagri,” ujar Arief Ilham, Ketua Pansus.

Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, sebelumnya pihak Pemkot memang telah mengajukan surat kepada Kemendagri terkait rencana mutasi itu. Namun, Kemendagri baru merespons surat tersebut pada 8 Mei lalu. Itu artinya, terang Arief Ilham, mutasi Pemkot yang berlangsung pada 29 April silam belum mengantongi izin Mendagri (Menteri Dalam Negeri).

Atas hal ini, Pansus merekomendasikan kepada Pemkot Pasuruan agar membatalkan mutasi pada tanggal 29 April 2019 lalu, karena tidak mempunyai dasar hukum atau persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pembatalan mutasi diberikan tenggat waktu untuk dilaksanakan maksimal 5 (lima) hari setelah rekomendasi diterima. "Harus sudah dikeluarkan surat pembatalan mutasi," tegas Arief.

Dalam rekomendasi itu, pansus juga meminta Pemkot agar dalam pelaksanaan mutasi pegawai selalu memperhatikan usulan atau pertimbangan sepenuhnya dari Baperjakat dalam pengangkatan, pemindahan, kenaikan pangkat dan pemberhentian jabatan struktural sesuai dengan daftar urutan kepangkatan, kompetensi, pendidikan, dan lain-lain.

"Selain itu, tahapan-tahapan pelaksanaan mutasi harus dilakukan dengan tata urutan yang berlaku sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi," kata Arief.

Arief menambahkan, bahwa DPRD berhak menggunakan hak interpelasi untuk menyelidiki kebijakan Pemkot Pasuruan terkait mutasi ini. Pasalnya, mutasi itu dipastikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO