Hamili Pacar, Pemuda ini Dilaporkan ke Polisi

Hamili Pacar, Pemuda ini Dilaporkan ke Polisi Cema Ismail saat digelandang di Mapolres Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Hubungan asmara tak selamanya membuahkan kebahagian bagi dua insan manusia yang sedang di mabuk cinta. Begitulah yang sedang dialami oleh Cema Ismail, pria asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Pemuda 19 tahun ini terpaksa harus mendekam di penjara. Cema dihukum karena ia diduga kuat telah menyetubuhi kekasihnya hingga hamil 5 bulan.

Kekasih Cema sendiri sesuai informasi yang didapat dari Polres Trenggalek masih berstatus pelajar kelas II SMA.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S melalui jumpa pers mengatakan, Cema diamankan petugas setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban.

"Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan korbannya masih di bawah umur hingga hamil. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas," ungkapnya Jumat (10/5).

Dijelaskan oleh Didit, peristiwa ini terjadi pada bulan Juni 2018 yang lalu. Ketika itu korban berkenalan dengan pelaku di sebuah warung di pantai Konang Kecamatan Panggul, Trenggalek.

Dari perkenalan tersebut, pelaku dan korban kemudian melanjutkan ke jenjang pacaran. Seiring berjalannya waktu, pelaku kemudian mulai melancarkan bujuk rayunya pada korban dengan kata-kata manis bahwa pelaku akan bertanggung jawab dan berjanji akan menikahi korban.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO