Pria Setengah Abad di Trenggalek Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil

Pria Setengah Abad di Trenggalek Setubuhi Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S menunjukkan pelaku berikut barang bukti.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Juwari (50) warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Trenggalek akibat perbuatannya menyetubuhi gadis di bawah umur hingga hamil.

Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S, terungkapnya kasus ini setelah jajarannya menerima laporan dari orang tua korban. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa korban telah disetubuhi oleh Juwari. Serta, berdasarkan pemeriksaan bidan setempat, gadis tersebut dinyatakan hamil.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga kemudian pada tanggal 4 April 2019 dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Tersangka ini ditangkap, karena diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Untuk TKP-nya di hutan Tenggong masuk wilayah Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Sedangkan kasus masih dalam proses penyidikan," katanya melalui jumpa pers Kamis (25/4).

Dikatakan oleh Kapolres, bahwa pelaku merupakan tetangga dekat dari korban. Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan perbuatan tersebut di tempat yang berbeda. Di antaranya, di rumah, serta di bibir pantai Karanggongso.

Sebelum melancarkan nafsu sahwatnya, pelaku terlebih dulu melakukan bujuk rayu dan menjanjikan akan menikahi korban. Setelah korban terbujuk, terjadilah persetubuhan tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni satu potong celana pendek warna hitam kombinasi orange dan putih, serta satu potong kaos lengan pendek warna hitam milik korban.

"Pelaku sendiri dikenai UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO