Pilot Lion Air yang Tampar Pegawai Hotel Terancam Ditahan, Jumat Dipanggil Sebagai Tersangka

Pilot Lion Air yang Tampar Pegawai Hotel Terancam Ditahan, Jumat Dipanggil Sebagai Tersangka Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera. foto: detikcom

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - AGS (29), oknum pilot Lion Air yang melakukan penganiayaan terhadap AR (28) pegawai Hotel La Lisa Surabaya terancam ditahan.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera, penahanan terhadap AGS bisa dilakukan karena adanya pasal perkecualian. 

"Kalau anda lihat di YouTube itu, penganiayaan yang dilakukan kalau dari hasil visum, bisa saja kita lakukan penahanan. Karena dari hasil visum itu bisa dikatakan penganiayaan ringan atau penganiayaan berat. Tapi ini pasal perkecualian, sehingga bisa dilakukan penahanan," ujar Barung saat diwawancarai awak media, Rabu (8/5).

Barung memastikan bahwa Polda Jatim telah mengambil alih kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air tersebut terhadap AR (28) pegawai Hotel La Lisa Surabaya. Kasus ini diambil alih Polda Jatim karena menjadi perhatian masyarakat.

"Agar supaya equality before the law terhadap siapa saja bisa ditegakkan. Pimpinan Polda Jatim sudah setuju bahwa kasus ini diambil alih Polda Jatim. Mulai besok (9/5) administrasinya akan kita urus. Dan lusa besok, yang bersangkutan akan kita panggil sebagai tersangka," katanya.

"Hari Kamis (9/5) administrasi dari Polrestabes (Surabaya, red) kita alihkan, kemudian hari Jumat (10/5) yang bersangkutan kita panggil sebagai tersangka," sambungnya. (ana/rev)