Sikapi Perumahan Bodong di Mojokerto, Pol PP Mendadak Lembut

Sikapi Perumahan Bodong di Mojokerto, Pol PP Mendadak Lembut Lokasi bakal perumahan Mojoanyar yang menyisakan masalah. Foto: YUDI EP/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sikap Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Mojokerto terhadap pengembang perumahan di Desa/Kecamatan Mojoanyar mendadak lembut. Tak sebagaimana di awal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkesan lunak terhadap penguasa kakap yang gagal menunjukkan perizinan pendirian perumahan.

Satpol PP hanya mendesak pengembang segera mengurus izin lingkungan dan izin lokasi. "Iya izin harus segera diurus sesuai aturan. Jika tidak, akan kita tindak sesuai aturan," tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono, Minggu (17/3).

Suharsono mengatakan pihaknya sudah turun ke lokasi, pada Kamis (14/3) lalu. Saat itu anak buahnya mengecek lokasi pengembang. Dalam pengecekan itu, anak buahnya disodori data jika dua bidang tanah yang dijualbelikan berupa setifikat. "Sudah setifikat dua bidang tanah itu," katanya.

Diduga data yang disodorkan pengembang ke satpol PP tak sesuai sebagaimana mestinya. Pasalnya, dari data desa satu bidang tanah yang akan dibangun untuk 15 rumah seharga Rp 70 juta sudah bersertifikat, namun masih atas nama pemilik lama. Sedangkan satu bidang tanah lainnya yang berada di sebelah barat masih berupa letter C.

Ketika disinggung soal data tersebut, Suharsono enggan menjawab. Ia hanya menegaskan pihak pengembang harus segera mengurus izin. "Izin harus segera diselesaikan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Satpol PP berjanji turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Pasalnya, ada laporan jika ada pengembang perumahan yang tak memiliki izin.

Dihubungi sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono mengatakan pihaknya tak segan-segan akan menghentikan aktivitas pengembang perumahan itu jika terbukti melanggar peraturan.

"Kita cek lokasi dulu, namun jika ditemukan pelanggaran saya pastikan akan dihentikan," tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO