Pemkab Mojokerto MoU dengan Kemenkum HAM Jatim, Ini Sanksi Bagi Penunggak Pajak di atas Rp 100 Juta

Pemkab Mojokerto MoU dengan Kemenkum HAM Jatim, Ini Sanksi Bagi Penunggak Pajak di atas Rp 100 Juta Penandatanganan nota kesepahaman oleh Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi dan Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Susy Susilowati.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Mojokerto dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, tentang penyelesaian tunggakan pajak daerah/Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa (PPSP), digelar Selasa (26/2) di ruang Satya Bina Karya.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi dan Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Susy Susilowati. Nota kesepahamaman ini nantinya akan diteruskan dan ditindaklanjuti instansi berwenang yakni Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Teguh Gunarko, dalam laporan sambutannya menjelaskan secara runtut beberapa tahapan pelaksanaan sistem perpajakan daerah. Dimulai dari menerbitkan surat tagihan pajak daerah apabila wajib pajak sudah jatuh tempo SPPT, SKPD, SKPD-KB dan lainnya. Kemudian memberi surat teguran (30 hari setelah diterima surat tagihan pajak daerah).

Selanjutnya penerbitan dan penyampaian surat paksa, yang terbit paling cepat 21 hari setalah diterimanya surat teguran, dan telah mendapat izin tertulis wakil bupati, kemudian disampaikan langsung oleh jurusita.

Proses belum selesai. Masih ada penerbitan dan penyampaian surat perintah penyitaan terhadap aset wajib pajak. Kemudian diteruskan dengan penyanderaan penanggung pajak dan mencegah upaya melarikan diri ke luar negeri. Hingga pengumuman lelang di media massa, sampai dengan pelaksanaannya.

“Bapenda telah melaksanakan PPSP untuk wajib pajak minerba dengan tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta. Hingga akhirnya kita lakukan penyanderaan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan hukum. Data per September 2018, tunggakan pajak daerah (PBB-P2, pajak air tanah, dan minerba) yang telah terbayarkan setelah terbit STPD sebagai salah satu langkah pelaksanaan PPSP, mencapai Rp 2.893.534.369,” jelas Teguh.

Wakil Bupati Pungkasiadi mengatakan dalam sambutan arahannya bahwa, sektor pajak daerah telah memberi kontribusi sebesar Rp 296,8 miliar atau sekitar 60% dari total target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018 Kabupaten Mojokerto. Besarnya kontribusi tersebut, memberi gambaran bahwa keberhasilan PAD ditentukan keberhasilan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Terwujudnya tertib perpajakan daerah harus direalisasikan melalui langkah-langkah efektif dalam bentuk pembinaan dan law-enforcement pelaksanaan PPSP. Penyanderaan bagi penunggak pajak dilaksanakan dengan menempatkan yang bersangkutan, pada lembaga pemasyarakatan binaan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur.

“Esensi penyanderaan bukan hukuman, tapi pembinaan bagi para penunggak pajak guna ketertiban pajak sebagaimana undang-undang berlaku. MoU ini kiranya segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Bapenda Kabupaten Mojokerto dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong,” katanya.

Acara ini juga dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya Suharman, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Mojokerto Raden Hadiwismobudi, Kepala KPP Pratama Mojokerto Ngakan Adiputra, Sekdakab Herry Suwito, asisten, serta kepala OPD. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO