Ketua PPLP PT PGRI Unikama Malang Diperiksa Kasus Pemalsuan Surat

Ketua PPLP PT PGRI Unikama Malang Diperiksa Kasus Pemalsuan Surat

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus pemalsuan surat domisili yang menjerat terdakwa Doktor Christea Frisdiantara yang digelar di PN Sidoarjo terus berlanjut, Selasa (15/1). Bahkan, agenda sidang saat ini digelar seminggu dua kali yaitu pada hari Selasa dan Kamis.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menghadirkan dua saksi yaitu Ketua Yayasan PPLP-PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Soedja'i dan Titik Lutfi Nuraini, pegawai Unikama.

Menurut kesaksian Soedja'i, kasus itu berawal dirinya dihubungi oleh pihak bank BNI cabang Malang bahwa ada permohonan pembukaan rekening bank yang dimintakan oleh Christea. Permohonan itu berdasarkan penetapan perubahan spesimen tanda tangan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Soedja'i yang merasa curiga dengan penetapan pembukaan rekening itu akhirnya didatangi dioleh pihak bank untuk kembali meyakinkan. "Pihak pegawai bank datang ke saya membawa penetapan dari PN Sidoarjo dan surat keterangan domisili yang diduga palsu itu," cetus dia sambil terbata-bata duduk di kursi roda.

Setelah mengetahui itu, Soedja'i menegaskan kepada pegawai bank bahwa pengurus saat ini yang sah adalah dirinya, bukan Cristhea sebagai Ketua PPLP PT PGRI Unikama. Ia pun akhirnya mencari persoalan itu dengan membawa surat domisili itu ke Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo.

"Saya ke sana sama Pak Abdul Bakar (Bendahara) untuk kroscek surat domisili itu. Setelah sampai di sana, hanya saya saja yang masuk menemui Lurah Magersari (Moch Arifien) menanyakan itu. Jawabnya surat itu bukan dibuat oleh Kelurahan Magersari. Saya datang tidak mengenalkan sebagai Soedja'i," ungkapnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO