Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, bahwa berdasarkan pada laporan polisi bernomor: LP.B/62/XII/2018/JATIM/RES.TRENGGALEK/SEK.WATULIMO, tanggal 23 Desember 2018, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan raya depan kantor Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
"Sesuai hasil olah TKP dan penyidikan, tindak pidana yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 sekira pukul 01.00 WIB itu dilakukan oleh Riki Dwi Santoso (20) dengan alamat Lingkungan Kampung Baru Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek; Mohammad Hadi Nurofik (15) dengan alamat RT 32 RW 05 Dusun Gares, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek; dan Dwi Izam Mahrobi (18) alamat Dusun Gares, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Sedangkan satu pelaku masih berstatus DPO," ungkapnya.
AKBP Didit kemudian menuturkan kronologi kejadian. Yakni, tiba-tiba para pelaku mendatangi korban dan melakukan tindak pidana berupa kekerasan dengan cara memukul korban hingga mengalami sakit, luka memar, dan luka gores. Bahkan kendaraan milik korban juga dirusak. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Watulimo.
"Menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Watulimo langsung bergerak melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku," urainya.










