Satnarkoba Polres Pamekasan Bekuk Dua Mahasiswa Budak Narkoba

Satnarkoba Polres Pamekasan Bekuk Dua Mahasiswa Budak Narkoba

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Dua orang pemuda dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Pamekasan saat ketahuan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Raya Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar kabupaten pamekasan, pada Kamis (27/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Mereka adalah Sofiyanto (22) dan Ach. Rofiqi (21). Keduanya yang tercatat sebagai warga Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota Pamekasan dibekuk saat mengendarai sepeda motor di beat dengan nopol M 2519 BC di jalan raya batubintang.

“Anggota Sat Resnarkoba saat melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka telah menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam boks dashboard atau kotak bagian depan kiri dari sepeda motor beat yang digunakan oleh kedua tersangka,” ujar Kasubbag Humas Polres Pamekasan, Iptu Nining Diyah, Jumat (28/12).

Nining Diyah menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal di TKP, petugas kemudian membawanya ke Mapolres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang didapat berupa narkoba jenis sabu seberat 1,67 gram.

“Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bandel plastik klip kecil, 1 sobekan kertas koran sebagai pembungkus, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan nopol M 2519 BC,” terang dia.

Saat ini kedua pemuda tersebut dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Pamekasan. "Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan tes urine kepada kedua tersangka dan mengembangkan proses perkara lebih lanjut," pungkas dia.

Kedua tersangka yang diketahui berstatus mahasiswa tersebut dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (err/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO