Direktur PT TAP Dihukum 1 Tahun Penjara

Direktur PT TAP Dihukum 1 Tahun Penjara Ayik di tengah kerumunan buruh yang hadir saat sidang di PN.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Suara takbir berkumandang setelah Hakim membacakan keputusan, terkait 74 Karyawan yang di-PHK sepihak, gara-gara mereka menuntut gajianya sesuai dengan gaji yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku. Yohanes Hartanto, Direktur PT. Tirtajaya Adi Perkasa (TAP) Gempol akhirnya diganjar 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam sidang putusan yang digelar Kamis (20/12). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 1,6 tahun penjara dan denda 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam petikan putusannya, ketua majelis hakim, Aswin menyebut bahwa perbuatan Yohanes Hartanto selaku Direktur PT TAP membayar upah karyawan di bawah UMK adalah salah.

Atas putusan hakim ini, terdakwa Yohanes Hartanto setelah melalui musyawarah dengan pengacaranya, Erna, langsung menyatakan banding.

Yohanes saat diwawancarai BANGSAONLINE.com mengaku sangat sedih dengan putusan yang dibacakan hakim. Ia berharap pada proses banding nanti ada putusan yang lebih baik.

"Kita nyatakan banding, karena dalam putusan hakim ini mengesampingkan fakta-fakta yang kami sampaikan. Kasus ini sudah melalui proses di Disnaker, dan sudah ada putusan yang memenangkan perusahaan. Tapi kenapa hal ini tidak jadi pertimbangan," ujar Erna sang pengacara.

Sementara itu, sidang putusan atas bos PT TAP ini mendapat perhatian dari banyak pihak. Dari pihak korban buruh sejak pagi sudah datang memadati PN Bangil. Ratusan buruh itu sempat menggelar tahlilan di halaman PN Bangil yang dikoordinir Ayi Suhaya, S.H, Bupati Lumbung Aspirasi Rakyat (LIRA). Banyaknya buruh yang datang ini juga mendapatkan perhatian dari Polres Pasuruan. Puluhan personil Sabhara diterjunkan untuk menjaga agar suasana tetap kondusif.

Lihat juga video 'Puluhan Buruh Bengkel Mobil di Pasuruan Demo Tuntut THR Dicairkan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO