Perdayai Tiga Korban, TNI Gadungan di Lamongan Raup Rp 300 Juta dari Tipu-tipu

Perdayai Tiga Korban, TNI Gadungan di Lamongan Raup Rp 300 Juta dari Tipu-tipu Kapolres Lamongan AKBP Feby D. P. Hutagalung bersama Kasdim 0812 Mayor Arh GN Gusti Putu dan Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat saat pers rilis. foto: NUR QOMAR/ BANGSAONLINE

Saat itu Dandim 0812 Letkol Arh Sukma Yudha Wibawa menjelaskan, pada Kamis (13/12) sekitar pukul 09.00 petugas Kodim melihat mobil Daihatsu Ayla Warna Merah dengan menggunakan Nomor Dinas TNI.1058-45, sedang diparkir di sebuah warkop yang berada di Desa Tamanprijek. Kemudian anggota Tim Intel dan Unit Kodim 0812 Lamongan mendatangi pemiliknya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Intel dan Unit Kodim 0812 serta anggota Babinsa Laren 0812/19, ternyata mobil tersebut tanpa disertai dokumen yang resmi maupun surat aslinya nomor kendaraan tersebut," ungkap Sukma. 

Sukma menambahkan, bahwa dalam flashdisk pelaku juga ditemukan Surat Dinas BIN atas nama pelaku. Pelaku berdalih membawa mobil berplat dinas tersebut atas perintah Mayor Hadi Intel Kodam/Gartap, sedangkan ia bertugas sebagai sopir membawanya pulang ke Desa Tamanprijek.

"Dalam penangkapan, berhasil diamankan satu stell pakaian PDH TNI AD pangkat Lettu, Surat Tugas Badan Intelijen Negara (BIN), foto copy surat keterangan kependudukan (KK), dan satu buah kalung logo BIN," tegasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kemudian diserahkan pada Polres Lamongan agar segera diproses secara hukum dan segera dilakukan penyelidikan lebih dalam. "Pelaku dan berang bukti telah kami serahkan pada Polres Lamongan agar segera bisa di proses secara hukum," pungkasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO