"Saat ini kami terus melakukan pendalaman, untuk mencari adanya korban lain. Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 378 372 KUHP," kata pria asli Sukabumi tersebut.
Seperti diketahui, tersangka ditangkap anggota Kodim 0812 dan Binda Jatim Posda Lamongan saat berada di rumah tinggalnya yang terletak di Desa Tamanprijek, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Saat itu Dandim 0812 Letkol Arh Sukma Yudha Wibawa menjelaskan, pada Kamis (13/12) sekitar pukul 09.00 petugas Kodim melihat mobil Daihatsu Ayla Warna Merah dengan menggunakan Nomor Dinas TNI.1058-45, sedang diparkir di sebuah warkop yang berada di Desa Tamanprijek. Kemudian anggota Tim Intel dan Unit Kodim 0812 Lamongan mendatangi pemiliknya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Intel dan Unit Kodim 0812 serta anggota Babinsa Laren 0812/19, ternyata mobil tersebut tanpa disertai dokumen yang resmi maupun surat aslinya nomor kendaraan tersebut," ungkap Sukma.










