Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan Masih Marak

Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan Masih Marak Rokok ilegal yang masih beredar di pasaran.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten menemukan sedikitnya ratusan produk tanpa pita cukai yang masih dijual bebas di pasaran. Peredaran ilegal ini banyak ditemukan di warung-warung kecil, terutama di pelosok desa. 

Kepala Disperindag melalui Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Bidang Perlindungan Konsumen, Nurul Hidayati mengatakan, hingga saat ini di beberapa kios kecil masih ada yang bandel menjual ilegal tersebut.

“Tetapi berdasarkan sampel yang kami punya, kecendrungan pada akhir tahun ilegal di Kabupaten sudah menurun dibandingkan awal tahun. Saat ini masih ada sekitar 90 merk ilegal yang beredar di pasaran," ungkapnya. Jum'at (23/11)

Ia melanjutkan, harga rata-rata ilegal yang tersebar di pasar tersebut berkisar antara Rp 4.000 hingga Rp 5.500 per bungkus.

“berbagai merek kemaren masih ditemukan di pasar keppo, di kecamatan Larangan," ujar Nurul.

Sedangkan para penjual tanpa pita cukai, memang pihaknya tidak memberikan tindakan, namun hanya memberikan pembinaan agar tidak menjual barang-barang tersebut.

“Kita tidak bisa memberikan tindakan karena yang punya kewenangan adalah bea cukai untuk memberikan sanksi," tandasnya.

Adapun sampel ilegal yang masih banyak beredar di antaranya Surya Putra, Surya Max, Grand Max, XL Mild, Surya Guna, Euro Gold (putih), New Filter, Biyola, Roman, Turbo Premium, Euro Bold (hitam), Aswad, MD Mild, Subur, AA Mild, PJ, Bintang Empat, Alami, Seribu Satu, Cahaya Rembulan, Gro Exclusive, dan Surya Gudang Alam. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO