Rokok ilegal yang masih beredar di pasaran.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan menemukan sedikitnya ratusan produk rokok tanpa pita cukai yang masih dijual bebas di pasaran. Peredaran rokok ilegal ini banyak ditemukan di warung-warung kecil, terutama di pelosok desa.
Kepala Disperindag melalui Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Bidang Perlindungan Konsumen, Nurul Hidayati mengatakan, hingga saat ini di beberapa kios kecil masih ada yang bandel menjual rokok ilegal tersebut.
BACA JUGA:
- Geser Surabaya, Pamekasan Jadi Terbaik di Jatim dalam Perencanaan Tenaga Kesehatan
- Mahfud MD dalam Haul Kiai Agung Rabah Pamekasan: Semoga Berkontribusi terhadap Kemajuan Indonesia
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Tegaskan Peran Indonesia Jaga Perdamaian Dunia
- YBM PLN Madura Tebar 230 Paket Daging Kurban untuk Warga Dhuafa Pamekasan
“Tetapi berdasarkan sampel yang kami punya, kecendrungan pada akhir tahun rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan sudah menurun dibandingkan awal tahun. Saat ini masih ada sekitar 90 merk rokok ilegal yang beredar di pasaran," ungkapnya. Jum'at (23/11)
Ia melanjutkan, harga rata-rata rokok ilegal yang tersebar di pasar tersebut berkisar antara Rp 4.000 hingga Rp 5.500 per bungkus.
“berbagai merek kemaren masih ditemukan di pasar keppo, di kecamatan Larangan," ujar Nurul.
Sedangkan para penjual rokok tanpa pita cukai, memang pihaknya tidak memberikan tindakan, namun hanya memberikan pembinaan agar tidak menjual barang-barang tersebut.
“Kita tidak bisa memberikan tindakan karena yang punya kewenangan adalah bea cukai untuk memberikan sanksi," tandasnya.
Adapun sampel rokok ilegal yang masih banyak beredar di antaranya Surya Putra, Surya Max, Grand Max, XL Mild, Surya Guna, Euro Gold (putih), New Filter, Biyola, Roman, Turbo Premium, Euro Bold (hitam), Aswad, MD Mild, Subur, AA Mild, PJ, Bintang Empat, Alami, Seribu Satu, Cahaya Rembulan, Gro Exclusive, dan Surya Gudang Alam. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




