Ia menyesalkan kenapa syarat pengalaman menjadi penyelenggara pemilu itu tidak dicantumkan dalam pengumuman rekrutmen. Sebab, mafhumnya dipahami banyak orang, syarat administrasi itu hanya menyangkut lengkap atau tidak syarat yang diajukan saat mendaftar.
“Kalau seperti ini, seleksi calon anggota KPU Jatim itu tak ubahnya mainan ular tangga sehingga Timsel harusnya tak perlu dari kalangan akademisi bergelar guru besar atau doktor. KPU itu kan bukan hanya urusan coblosan, tapi juga bagaimana membangun sistem demokrasi menjadi lebih baik,” kritik dosen Unitomo Surabaya ini.
Terpisah, Ketua Timsel calon anggota KPU Jatim, Dr. Suko Widodo, M.Si membenarkan bahwa sistem skoring seleksi administrasi dalam rekrutmen calon anggota KPU Jatim cenderung menguntungkan orang-orang yang pernah menjadi penyelenggara pemilu. Namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab tugas Timsel hanya melaksanakan apa yang sudah dibuat oleh KPU RI.
“Saya akui sistem skoring yang digunakan dalam seleksi calon anggota KPU Jatim ini memang perlu dipertanyakan karena terlalu menyederhanakan tugas komisioner hanya sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga penguasaan dalam membuat policy strategis dan solutif kurang mendapat proporsi yang seimbang,” kata Suko Widodo.










