Sempat Mencoba Kabur, Napi Pencabulan Lapas Klas II B Blitar Dilaporkan Tewas

Sempat Mencoba Kabur, Napi Pencabulan Lapas Klas II B Blitar Dilaporkan Tewas

BLITAR, BANGSAONLINE.com - M Rio Suhendra (22), narapidana di Lapas Klas II B Blitar dilaporkan meninggal dunia. Pria yang dibui karena melakukan aksi penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan meninggal dunia Selasa (6/11/2018) lalu di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Keamanan Lapas Klas II B Blitar Bambang Setyawan membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, sebelum dinyatakan meninggal dunia, Rio sempat mencoba kabur dari Lapas dengan memanjat atap aula melalui tralis besi dan mencoba melompati pagar. Saat melompati pagar inilah, Rio terjatuh ke kebun sawi di dalam lapas.

"Setelah jatuh, kami langsung mendatangkan petugas kesehatan untuk memeriksa kondisi Rio. Saat itu tidak ada luka dan Rio nampak baik-baik saja. Bahkan saat kami minta melakukan reka ulang sebagai bahan laporan kami, Rio masih bisa memanjat tralis besi secepat ketika dia mencoba kabur," jelas Bambang, Kamis (8/11/2018).

Hingga tiga hari kemudian Rio diketahui masih baik-baik saja dan melakukan kegiatan seperti biasa di dalam lapas. Hingga pada Selasa malam, teman satu blok Rio melaporkan kondisi Rio sudah lemas dan pucat. Setelah diberi bantuan oksigen dari klinik kesehatan di dalam lapas, Rio langsung dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.

"Sesampainya di IGD dilakukan pemeriksaan kami juga menghubungi pihak keluarga. Namun sebelum keluarga tiba di rumah sakit Rio sudah dinyatakan meninggal oleh dokter," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan Polres Blitar Kota mendapatkan laporan kejadian ini dari pihak Lapas Klas II B Blitar pada Selasa (6/11/2018) malam. Saat mendapat laporan, kondisi Rio sudah meningal dunia dan sudah berada di ruang jenazah RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.

"Kemudian Rabu paginya, saya pimpin olah kejadian di lapas, serta memintai keterangan sejumlah saksi dari pihak Lapas," ungkap AKP Heri Sugiono melalui sambungan telepon.

Selain melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, pihaknya juga mendatangkan tim media dari RS Bhayangkara Kediri untuk dilakukan autopsi. "Kami datangkan tim medis dari RS Bhayangkara Kediri pada Rabu (7/11/2018) pukul 18.00 wib. Dan sekarang kami sedang menunggu hasil autopsinya," imbuhnya.

Rio divonis penjara selama 8 tahun. Dia terbukti melanggar Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pasal berlapis yang akan menjerat Rio, terkait pasal 76 dan 83 UU RI No 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO