Delapan Tersangka Narkoba Kembali Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan

Delapan Tersangka Narkoba Kembali Dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan kembali berhasil membekuk delapan (8) tersangka penyalahgunaan dan pengedar barang haram berupa narkoba, dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo yang didampingi oleh Kasat Restnarkoba Mohammad Sjaiful menyampaikan dalam press release bahwa kedelapan tersangka terdiri dari 1 bandar, 3 pengedar, dan 4 pemakai.

"Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali berhasil melakukan penangkapan kepada 8 tersangka di wilayah hukum Polres Pamekasan," ungkap Kapolres Pamekasan saat press release, Senin (15/10/18).

Ada tiga TKP penangkapan terhadap delapan tersangka. Pertama, pada Sabtu (13/10) sekitar pukul 00.30 WIB di dalam rumah Desa Konang, Kecamatan Galis, menangkap kedua tersangka sebagai pengedar atas nama Edy kurniawan (25) warga Ds Plakpak kec Pegantenan Kab pamekasan dan Sulhan (23), warga Ds Kacok Kecamatan Palengaan Kab Pamekasan dengan BB sabu seberat 3,03 gram.

Selanjutnya, di TKP kedua dengan tersangka Dekky Gunawan (20) sebagai pengedar pil koplo warga Ds Buddih Kec. Pademawu ditangkap di Jalan Raya Ceguk Tlanakan, dengan BB berupa pil koplo Double L dan Y sebanyak 133 butir.

Lebih lanjut TKP ketiga pada hari Minggu (14/10) di dusun Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan kembali meringkus 5 tersangka.

"Sedangkan lainnya adalah Riyadi (Bandar) asal Dusun Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Andri Susilosanto (Pemakai) asal Dusun Darma, Kecamatan Camplong, Nurul Mustofa (pemakai) asal Dusun Plakpak Kecamatan Pegantenan, Febriyanto (pemakai) (20 th) SMA swasta, Dusun Kramat, Kecamatan Tlanakan, dan Ilham Romadhan (pemakai) asal Dusun Bandaran, Kecamatan TLanakan," terangnya.

"Dari kelima tersangka dapat disita barang bukti shabu seberat 3,03 gram, sehingga keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan 6.06 gram," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1), pasal 132 (1) dan pasal 127 (1) UU No. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup.

"Kami berjanji akan terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pamekasan," pungkasnya. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO