Nyabu di Gudang Barang Bekas, Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi

Nyabu di Gudang Barang Bekas, Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi BARANG BUKTI -Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto menunjukkan barang bukti dan tiga tersangka kasus narkoba, di Mapolres Sidoarjo, Selasa (16/9/2014). foto: catur andy/BangsaOnline

SIDOARJO (BangsaOnline) – Seorang warga Kabupaten Sidoarjo, Dwi Cahyono (34) dibekuk Satnarkoba Polres Sidoarjo karena tepergok mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Warga asal Perum Griya Wisata, Desa Kedensari Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo ini, ditangkap dengan barang bukti berupa sabu 2, 4 gram, alat penghisap berupa pipet kaca dan beberapa barang bukti lainnya.

Selain Dwi, petugas Satnarkoba juga meringkus Sofian (36) dan Hermanto (32) keduanya warga Kelurahan Rangkah Kidul Kecamatan Sidoarjo. Penangkapan keduanya setelah polisi mendapatkan informasi dari Dwi, jika sabu yang dikonsumsinya dibeli dari Sofian dan Hermanto. “Kami lalu menangkap dua tersangka itu saat bermain billiard tak jauh dari rumahnya,” cetus Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto, Selasa (16/9/2014).

Begitu menangkap Sofian dan Hermanto, polisi menyita sabu 1, 50 gram, satu pipet kaca, dua linting kertas tisu dan uang tunai Rp 100 ribu. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Dwi membeli dua poket sabu ke Sofian, seharga Rp 800 ribu. Namun karena Sofian kehabisan stok, dia lalu meminta Herman untuk mencari sabu, dan membelinya dari seseorang di Madura. “Kini kami tengah memburu orang tersebut,” beber mantan Kapolsek Sukodono ini.

Kepada penyidik, Dwi Cahyono mengaku memakai sabu sejak setahun lalu. Ia berdalih nekat memakai sabu karena untuk menambah semangat kerja. “Kalau habis pakai sabu, kerja jadi enak dan tidak mudah capek,” ucapnya. Dia mengatakan, memakai sabu seorang diri dan tidak pernah ramai-ramai. “Saya kalau pakai, sendirian saja,” imbuhnya lirih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO