Ungkap Kasus 2 Mingguan, Polres Bangkalan Gagalkan Peredaran 3,5 Ons Sabu

Ungkap Kasus 2 Mingguan, Polres Bangkalan Gagalkan Peredaran 3,5 Ons Sabu

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji merilis hasil ungkap kasus di wilayah hukum Polres Bangkalan selama dua Minggu, terhitung mulai 24 September hingga 7 Oktober, Kamis (11/10/2018).

Selama rentang waktu tersebut, jajaran Polres Bangkalan berhasil meringkus 14 tersangka narkoba dari 11 TKP yang tersebar di Kecamatan Tanah Merah Galis, Burnih, Tanjung Bumi, dan Socah.

Memurut Kompol Imam Pauji, dari 14 tersangka tersebut, rinciannya 7 orang sebagai pengguna, 6 pengedar, dan 1 kurir.

"Yang menjadi perhatian adalah Taufik (31 tahun) asal Rabasen Desa Parseh Kec. Socah. Ia merupakan pengedar yang membawa sabu seberat 346.7 gram atau 3,5 ons yang ditangkap di rumahnya. Saat itu sabu yang dibawanya dibungkus dengan kardus bekas bungkus snack merk Nabati," terang Wakapolres.

Berdasarkan pemeriksaan, Taufik menjelaskan sabu tersebut akan diedarkan ke daerah Bangkalan dengan kemasan kecil per gram, di mana setiap gramnya akan dijual 750 rb s/d 1 juta.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat UU RI no. 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) , dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar.

Selain kasus narkoba, Polres Bangkalan juga berhasil mengungkap kasus curat dengan barang bukti 4 laptop dan 5 Hp. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO