TUBAN (BangsaOnline) – Tiga pengedar pil dobel L jenis karnopen dibekuk jajaran Reskrim Polres Tuban, Kamis (11/9/2014). Pengedar diduga satu sindikat itu beroperasi membidik kalangan pelajar di Tuban. Caranya dengan menjual pil Karnopen dengan paket hemat, perbungkus berisi 10 butir pil Karnopen.
Ketiga pelaku itu, Hendy (19), David (33), dan Choirul (27), semuanya warga Tuban. Ketiganya diringkus di tempat yang berbeda usai melakukan transaksi dengan pembeli pil koplo tersebut. “Selain ketiga pelaku, kami juga mengamankan sebanyak 239 butir pil Karnopen dan uang tunai ratusan ribu rupiah,” cetus Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suhariyono.
BACA JUGA:
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT, Polres Tuban Siagakan 1.290 Personel Gabungan
- Usai Hantam Kepala Korban dengan Batu, Buronan Penganiayaan Berat di Tuban Menyerahkan Diri
- Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tuban Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih ke 3 Desa Kekeringan
- Viral Pemotor Tampar Badut Pengamen hingga Dipaksa Bersujud di Tuban
Dia menjelaskan, para pelaku cukup cerdik dalam beraksi. Mereka sengaja menjual dengan paket hemat, perbungkus berisi 10 butir, dengam harga terjangkau. Mereka juga sengaja membidik kalangan pelajar di Tuban. “Dengan strategi itu, maka jualan mereka cepat habis dan dapat untung banyak,” tandasnya.
Kini, para pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Tuban. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Sebab perbuatan mereka melanggar Pasal 197 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




