369 Napi di Lapas Kelas I Madiun Terima Remisi Kemerdekaan

369 Napi di Lapas Kelas I Madiun Terima Remisi Kemerdekaan

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 369 narapidana mendapatkan remisi umum pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I , Jumat (17/8) pagi.

Kepala Lapas Kelas I Suharman mengatakan, napi yang mendapat remisi adalah napi yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran

Penilaian dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Sedangkan jumlah remisi yang diberikan kepada napi tidak sama, berkisar satu hingga enam bulan.

"Untuk remisi umum, jumlahnya 369. Semua disetujui dan satu orang di antaranya langsung bebas," kata Suharman usai mengikuti upacara 17 Agustus di dalam lapas.

Napi yang paling banyak mendapat remisi napi kasus kriminal umum dan narkoba. Sebab 60 persen penghuni Lapas Klas I merupakan napi kasus narkoba.

Ada pemandangan menarik saat upacara memperingati HUT ke-73 Kemerdekaan RI di Lapas Klas I . Sebab seluruh peserta upacara mengenakan pakaian adat, mulai minang, dayak, bali, sunda, dan lain sebagainya.

Menurut Suharman, upacara memakai pakaian adat merupakan instruksi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Pakaian adat pun menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya Jawasentris, tetapi terdiri beragam etnis suku, ras dan agama, termasuk ornamen pakaian adat yang menjadi khas masing-masing daerah," ujar Suharman

Upacara peringatan HUT RI di Lapas Klas I ini juga diikuti dua UPT lain, yakni Lapas Pemuda Klas II-A dan Bapas . Kalapas Pemuda, Yuli Hartono menuturkan, jika dalam kabupaten atau kota ada 2 UPT maka dijadikan satu untuk upacara peringatan HUT RI.

Bertindak sebagai inspektur upacara,yakni Wakil Wali Kota Madun Armaya. Pada kesempatan tersebut wawali menyerahkan SK remisi kepada perwakilan 4 narapidana. (hen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO