Tanya-Jawab Islam: Keyakinan Larangan Menikah karena Faktor Daerah

Tanya-Jawab Islam: Keyakinan Larangan Menikah karena Faktor Daerah Dr. KH. Imam Ghazali Said

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Qs. Al-Hujurat:13)

Maka tidak ada dasar larangan menikah atas dasar daerah atau tempat. Untuk melihat boleh atau tidaknya orang tersebut menikah dengan kita adalah melihat Alquran Surat al-Nisa’ ayat 23. Nah, ayat ini menjelaskan tentang orang-orang yang dilarang untuk dinikahi.

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu kumpuli, tetapi jika kamu belum menggauli istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. An-Nisa : 23)

Maka, dari ayat ini dapat dipahami bahwa yang diharamkan untuk kita menikah dengannya ada tiga kelompok. Pertama, dilarang karena nasab atau keturunan. Mereka adalah (1) Ibu kandung, (2) anak perempuan kandung, (3) saudara wanita kandung, (4) bibi dari ayah, (5) bibi dari ibu, (6) keponakan wanita dari saudara laki-laki, dan (7) keponakan wanita dari saudara wanita. Kesemuanya kita dilarang menikainya.

Kedua, dilarang karena pernikahan. Mereka adalah (1) mertua wanita, (2) anak tiri wanita (anak dari istri), (3) menantu perempuan, (4) ibu tiri, dan (5) saudara ipar wanita. Hanya saja khusus untuk saudara ipar yang wanita tidak dilarang selamanya, suatu saat bisa menjadi boleh jika si pria sudah tidak menjadi suami saudaranya itu, karena cerai atau meninggal. Demikian juga bibi dari istri, sama hukumnya dengan saudara ipar, terkadang boleh menikahinya jika sudah tidak ada penghalang.

Ketiga, dilarang karena penyusuan. Artinya menyusu pada ibu yang sama akan menjadi larangan untuk menikah walaupun dilahirkan dari ibu yang berbeda. Mereka adalah (1) ibu yang menyusui dan (2) saudara wanita sepersusuan.

Semoga dari sini, Saudari menjadi faham bahwa orang yang Saudari inginkan itu boleh untuk menikah dengannya, sebab tidak ada hubungan keluarga hanya berasal dari daerah tertentu saja. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO