Penuhi Amanat Peraturan Menteri, ​Pemkab Mojokerto Gelar Bintek LAPOR!-SP4N

Penuhi Amanat Peraturan Menteri, ​Pemkab Mojokerto Gelar Bintek LAPOR!-SP4N Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai menggelar bimbingan teknis (bintek) pengelolaan pengaduan LAPOR!-SP4N bagi tim admin dan admin OPD/Pejabat Penghubung. 

Acara ini memenuhi amanat Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dan terintegrasi dengan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat-Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR!-SP4N).

Dalam arahannya saat membuka acara ini di ruang Satya Bina Karya, Wabup Pungkasiadi menegaskan jika saat ini Pemerintah Daerah harus menjalankan tata pemerintahan yang bersih dan transparan (clean & clear goverment). Serta terintegrasi dengan aplikasi berbasis IT. LAPOR!-SP4N menjadi jembatan dimana masyarakat dan Pemerintah, bisa melakukan interaksi non tatap muka dengan cepat dan efektif.

“Keterbukaan sudah jamannya, e-goverment juga demikian. Sebagai pelayan masyarakat, Pemerintah dituntut transparan, responsif, mudah, cepat, solutif dan terkoordinasi dengan baik. LAPOR!-SP4N menjadi suatu jembatan, dimana masyarakat bisa menyampaikan aspirasi, saran maupun laporan aduan yang bisa segera direspon dengan cepat,” terang wakil bupati, Rabu (25/7).

Bimtek ini dipandu langsung oleh Devi Anantha selaku Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan Jauhar Faisal Rahman selaku Analis Pengaduan Masyarakat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. (yep/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO