Puasa Main Judi Dadu, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Puasa Main Judi Dadu, Tiga Pelaku Diamankan Polisi Para tersangka judi dadu di Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan penggerebekan arena perjudian jenis dadu di area kosong belakang rumah warga di Desa Mejeruk, Kecamatan Ngimbang.

Dalam penggerebekan Selasa (22/5) malam, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil mengamankan tiga orang, dengan rincian satu bandar dan dua penombok. Selain tiga orang, turut serta diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 5.895 juta.

Adapun ketiga orang tersangka tersebut yaitu Sipen (50), bandar judi dadu warga Desa Kedungdadi, Kecamtan Sugio, Kartim (55) penombok warga Desa Maragel Kecamatan Ngimbang, dan Suhadak (50) penombok warga Dusun Bugan Desa Kedungrejo Kecamatan Sukodadi.

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, perjudian jenis dadu tersebut dilakukan lebih sepuluh orang dengan selaku bandar adalah Sipen. Namun tujuh orang lainnya berhasil kabur saat dilakukan penangkapan oleh petugas. Kemudian yang dikenal oleh bandar sebanyak dua orang yaitu Priono selaku bandar kop, dan Sukadi selaku kasir.

“Saat ini petugas terus memburu teman tersangka yang lainya dan mengimbau segera untuk menyerahkan diri kepada petugas,” tegas dia.

Penangkapan itu berawal saat Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan sedang melaksanakan patroli di Wilayah Kecamatan Ngimbang. Tim lalu mendapatkan informasi, bahwa di belakang rumah warga di Desa Mejeruk Kecamatan Ngimbang ada perjudian jenis dadu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata benar, bahwa di desa tersebut terdapat gerombolan orang yang sedang asik main judi dadu. Kemudian Tim jaka Tingkir mengatur setrategi dan melakukan penangkapan.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lamongan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (qom/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO