Pemotongan Hewan untuk Konsumsi Wajib di RPH

Pemotongan Hewan untuk Konsumsi Wajib di RPH

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk menjaga kesehatan hewan agar tetap asuh (aman sehat utuh dan halal) dan aman untuk dikonsumsi masyarakat, semua pelaku usaha seperti penjual daging diharuskan melakukan pemotongan hewan mereka di RPH (Rumah Potong Hewan). Pemotongan juga harus dilakukan jagal yang mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan setempat.

Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan, Drh Irianto menyatakan, pelaku usaha atau penjual daging di pasar tradisional maupun modern, untuk keperluan usaha, tidak boleh memotong sapi sembarang. Pemotongan sapi wajib dilakukan di RPH.

“Langkah tersebut bertujuan untuk mempermudah pengawasan kegiatan usaha karena produk daging yang akan di jual nantinya di konsumsi oleh masyarakat. Daging yang dijual harus betul betul memenuhi ketentuan yakni ASUH, sehingga tidak membahayakan kesehatan masyarakat,”jelasnya.

Saarana RPH di Pasuruan sudah tersebar dibeberapa kecamatan yang jumlahnya mencapai 11 RPH. RPH tersebut ada di kecamatan Gempol, Prigen, Beji, Nguling, Gondangwetan, Wonorejo, Tutur, Purwosari, Sukorejo, Pasrepan

“Semua RPH yang ada masih layak dipergunakan untuk pemotongan dan di tangani oleh jagal yang sudah berpengalaman,"tambah dia. (par/bib/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO