Karaoke-Panti Pijat Tutup Sebulan, Ancaman Izin Tak Diperpanjang Jika Tetap Nekat Buka

Karaoke-Panti Pijat Tutup Sebulan, Ancaman Izin Tak Diperpanjang Jika Tetap Nekat Buka Razia tempat hiburan malam di Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Belasan tempat hiburan di Kota Mojokerto mulai dari rumah karaoke dan panti pijat dilarang beroperasi selama sebulan ke depan. Penutupan total ini seiring dengan datangnya bulan Ramadan. Sementara itu, tempat pemutaran film bioskop hanya terkena pembatasan jam buka, yakni di atas jam 18.30 wib.

"Tempat karaoke dan panti pijar dilarang beroperasi selama Ramadan. Kita menyosialisasikan penutupan ini dengan menempelkan selebaran yang berisi larangan beroperasi selama Ramadan," jelas Heryana Dodik, Kasatpol Kota Mojokerto, Rabu (16/5).

Ia mewarning kepada tempat hiburan atau sejenisnya yang nekat buka di saat ramadhan. Pol PP akan merekomendasikan tidak memperpanjang izin kepada pemilik lokasi hiburan malam yang melanggar surat edaran Wali Kota Mojokerto.

Dodik menambahkan, larangan hiburan malam tutup total selama lebaran sudah dituangkan dalam Intruksi wali kota nomor 188.55 tahun 2018 yang diedarkan Bakesbangpol.

"Kita akan terus pantau di lapangan, kalau ada yang melanggar kita siapkan sanksi, termasuk tidak memperpanjang izin operasional," tambah dia.

Meski sudah ada larangan, lanjut ia, namun pihaknya akan terus memantau semua tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat. Kalau ada yang bandel akan diberi sanksi tegas.

“Kita sudah sosialisasi dan nanti kita juga akan tetap melakukan patroli. Kalau ada yang nekat buka akan ditutup paksa, dan diberi sanksi tegas termasuk pertimbangan perpanjangan izinnya,” tegas Dodik.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO