Bahas 8 Raperda, DPRD Gresik Bentuk Tiga Pansus

Bahas 8 Raperda, DPRD Gresik Bentuk Tiga Pansus Moh. Syafi' AM.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Gresik membahas 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap pertama dengan membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus).

Wakil Ketua Moh. Syafi' AM, mengungkapkan ada dua kali tahap pembahasan Raperda di tahun 2018 ini. "Kali ini tahap pertama kita bahas 8 Ranperda," ujarnya.

Rincian Raperda yang dibahas, lanjut dia, antara lain lima Raperda inisiatif DPRD, dan tiga Raperda prakarsa Pemkab.

Dari tiga Pansus yang dibentuk, Pansus I membahas tiga Raperda, yakni Raperda perubahan Perda 5/2011 tentang retribusi perizinan tertentu. "Substansi perubahan, dihapusnya retribusi izin gangguan. Dengan demikian ada legalitas tidak akan dipungut lagi izin gangguan. Mulai tahun ini sudah dikosongkan target retribusi itu di PAD," papar politikus PKB tersebut.

Raperda kedua yakni perubahan Perda 7/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaann (PBBP2). Raperda ini merupakan inisiatif DPRD. Materinya penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai zona.

"Pendapatan PBB selama ini antara Rp 80 miliar. Dengan adanya perubahan ini, bisa naik 20 sampai 30 persen sehingga bisa tembus di angka Rp 100 miliar lebih," katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO