Pungli Pengurusan Tanah, Kades Laban Ditangkap

Pungli Pengurusan Tanah, Kades Laban Ditangkap Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro saat mengekspos tersangka. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik membekuk Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Slamet Efendi. Dia tertangkap basah saat melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang ingin mengurus Surat Keterangan Obyek Pajak untuk Ketetapan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Kasus ini berawal ketika Sarkati yang menjadi korban awalnya ingin menjual tanahnya seluas 0,027 meter persegi dengan harga Rp 90 juta dan nomor persil 29a. Untuk melengkapi berkas jual beli itu, korban mengurus Surat Keterangan tersebut.

"Sebenarnya Surat Keterangan itu tidak diperlukan lagi dalam proses jual beli maupun mengurus sertifikat. Tapi ini hanya modus tersangka untuk melakukan pungli," ujar AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kapolres Gresik saat gelar perkara di Mapolres setempat, Senin (7/5/2018).

Untuk satu lembar Surat Keterangan itu, kata Kapolres, tersangka meminta imbalan Rp 20 juta. Tapi dinego oleh korban hingga sepakat nilai Rp 10 juta."Saat penangkapan sudah dibayar uang muka Rp 5 juta. Ini tergolong pungutan liar, karena tidak ada aturannya," terangnya.

Sementara Efendi yang menjabat kepala desa sejak tahun 2013 itu mengaku bahwa uang pungli itu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk menguruk lapangan desa.  

Ia diamankan dengan barang bukti (BB) uang Rp 5 juta, Surat Keterangan Obyek Pajak untuk Ketetapan PBB yang ditandatangani pada tanggal 19 April 2018, kwitansi yang ditandatangani tersangka pada 19 April 2018, dan flashdisk yang berisi softcopy Surat Keterangan.

"Kami mendapat informasi sejak Januari 2018. Dan pada saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) sudah ada transaksi DP (Down Payment)," paparnya.

"Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya.


Sebelumnya, Slamet Efendi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Gresik pada Rabu (2/5/2018) sore. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO