Kapolres Gresik Dilaporkan ke Propam Polda

SURABAYA-(BangsaOnline)

Dinilai tidak prosedural dalam melakukan penyidikan, dan Kasatreskrim Gresik dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim, Jumat (15/8). Laporan ini dilayangkan oleh Wiwit Harti Utami selaku Pengacara terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan, Purwanto alias Boireng warga Desa Bambe, Ngambar RT15 RW05 Kecamatan Driyorejo Gresik.

Wiwit Harti Utomo mengatakan,penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap kliennya ini terkesan dipaksakan. Hal ini terlihat dari adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Seperti halnya barang bukti yang telah disita polisi 2 tahun lalu, ternyata tidak bisa dihadirkan di pengadilan. "Bisa dibilang kasus ini dipaksakan dan salah tangkap," ungkap Wiwit dengan didampingi orang tua terdakwa Nur Saman.

Lebih lanjut Wiwit menjelaskan, barang bukti yang disita kala itu antara lain batu kali seberat 5 kg, sarung warna coklat, ternyata berbeda dengan yang divisum yaitu sarung warna hijau dan merah motif kotak-kotak berisi batu 5 kg. "Dari awal sudah terlihat adanya ketidaksinkronan pada barang bukti yang disita polisi," ujarnya.

Ditambahkan, kedatangannya ke Polda Jatim dengan tujuan melaporkan AKBP E Zulfan dan Jajaran Satreskrim Polres Gresik ke Bid . Sembari menyerahkan beberapa lembar copyan barang bukti. Diantaranya laporan polisi nomor LP/B/28/V/2012/Jatim/Res-Gresik/Drj tertanggal 19 Mei 2012, surat berita acara penangkapan, berita acara saksi Purwanto yang di BAP pada 5 Maret 2014, dan berita acara penyitaan barang bukti.

Di tempat berbeda, AKBP E Zulpan melalui Kasatreskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur. Mulai dari proses rekonstruksi hingga pemberkasan.

"Jika tidak sesuai prosedur, tidak mungkin berkasnya bisa P21 (dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.red). Waktu reka ulang kita juga tidak mengarahkan, terdakwa sendiri yang menegaskan 'bukan begitu pak, yang betul begini'. Apa seperti itu masih belum cukup bukti," ucap Ayup saat dihubungi via seluler.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO