Buang Bayi Hasil Hugel, Isu Perkosaan Mahasiswi UB Malang Terbantahkan

Buang Bayi Hasil Hugel, Isu Perkosaan Mahasiswi UB Malang Terbantahkan Kasat Reskrim AKP Ambuka Yudha HP bersama Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Marheni, saat rilis di Mapolres Malang Kota, Selasa (16/1). Foto: IWAN I/BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pembuangan bayi oleh UYR (mahasiswi UB Malang) yang diisukan merupakan korban pemerkosaan seorang lelaki beberapa waktu lalu, kini terjawab sudah kejelasan peristiwa yang sebenarnya.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha H. Putra bahwa bayi yang dibuang ibunya tersebut, merupakan hasil hubungan gelap (hugel) antara tersangka dengan seorang laki berinisial EK, pada tahun 2017 di Surabaya.

Namun saat UYR hamil, EK tidak mau bertanggungjawab, sehingga ia memilih membuang bayinya karena panik dan malu. "Hal itu menjadikan dirinya gelap mata, hingga berbuat nekat membuang bayinya ke Sungai Puthuk Merjosari, pada Rabu (10/1) malam pukul 22.00 WIB," bebernya.

"Kelahirannya sendiri, menurut pengakuan UYR kepada penyidik, dilakukan seorang diri tanpa bantuan bidan atau dukun bayi dengan langsung memotong tali pusar, kemudian dimasukan kresek, lalu dibawa ke tepi sungai dan dibuang begitu saja," paparnya.

Akibat perbuatannya, warga Sidoarjo itu diancam kurungan penjara tujuh tahun lamanya, pasal 341 KUHP. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO