Banyak Kejanggalan, Komisi I DPRD Gresik Minta Rekrutmen Perangkat Desa Dipending

Banyak Kejanggalan, Komisi I DPRD Gresik Minta Rekrutmen Perangkat Desa Dipending Hearing Komisi I DPRD Gresik dengan AKD dan Kepala DPMD soal penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik kembali menggelar dengar pendapat (hearing) terkait rekrutmen perangkat desa di ruang Rapat Komisi I, Rabu (10/1/2018). Hearing kali ini, komisi yang membidangi pemerintahan ini menghadirkan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Nurul Yatim dan anggotanya, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tursilowanto Harijogi.

"Komisi I merekomendasikan agar proses rekrutmen perangkat desa yang kini banyak disorot masyarakat dipending untuk sementara," ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik Suparno Diantoro.

"Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I di beberapa desa di Kecamatan Kedamean, Cerme, dan Benjeng, ditemukan banyak kejanggalan dalam proses pelaksanaan tes tertulis bagi calon perangkat desa yang diselenggarakan Panitia P3D," ungkapnya.

Hal senada dipaparkan anggota Komisi I Abdul Qodir. Dari hasil temuan di lapangan dapat disimpulkan bahwa masing-masing kepanitiaan perekrutan perangkat desa belum ada persamaan persepsi dalam menafsirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19/2017 yang mengatur tentang pedoman penjaringan dan penyaringan perangkat desa. 

"Jadi masing-masing desa punya tafsir sendiri-sendiri, sehingga terkesan semaunya. Makanya kami minta dipending dulu untuk memberi kesempatan kepada pihak Dinas PMD melakukan sosialisasi ulang mengenai Perbup guna menyamakan persepsi. Bila perlu nanti dikeluarkan SE (Surat Edaran) Bupati mengenai hal-hal yang perlu diperjelas agar tidak timbul lagi multi tafsir," sambungnya.

Menanggapi hal ini, Kepala DPMD Gresik Tursilowanto Harijogi menyatakan pihaknya tidak bisa serta merta menghentikan proses penjaringan perangkat desa yang sudah berjalan. "Karena proses penjaringan dan pengangkatan perangkat desa adalah sepenuhnya kewenangan kepala desa. Itu dijamin oleh Undang-undang," katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO