Polda Jatim Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Rp 5 Miliar

Polda Jatim Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Rp 5 Miliar Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin menunjukan para pelaku judi online, money laundry, dan penjualan miras serta pelaku penjualan orang. foto: anastasia/bangsaonline

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus judi online dengan omzet sebesar lebih dari Rp 5 miliar. Ada tiga pelaku ditangkap polisi, mereka Lusiana, warga asli Jember, kemudian dua warga Surabaya yakni Agus Twindi dan Ratna Puspita Halim.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan lebih dari 10 buku rekening dengan nama berbeda, delapan handphone, kalkulator, dua unit laptop, dua modem, dan buku catatan untuk rekapan judi online.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir. Krimsus) Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di hari, waktu, dan lokasi berbeda. Untuk tersangka Lusiana ditangkap Senin (6/11) di Jember, tempat indekos Jalan Ketanegara, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sedangkan tersangka Agus dan Ratna ditangkap akhir bulan November dan awal tanggal Desember 2017 di Surabaya, daerah Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

"Ketiga tersangka ditangkap karena sebagai pengepul judi bola, togel secara online dengan menggunakan handphone dan laptop yang selama ini digunakan untuk melakukan transaksi transfer uang judi," kata AKBP Arman Asmara Syarifuddin.

Modus dilakukannya, ketiga tersangka mengumpulkan semua orang yang ingin bermain judi togel maupun bola dari berbagai daerah. Sekali bermain, untuk judi online jenis togel, tersangka Lusiana omzetnya bisa mencapai Rp 35 juta hingga Rp 75 juta. Belum termasuk judi bola, omzetnya bisa mencapai Rp 100 juta untuk sekali buka atau online.

Sedangkan tersangka Agus dan Ratna, tidak jauh berbeda dengan Lusiana. Kedua tersangka itu sekali online judi togel omzetnya sekitar Rp 20 juta hingga Rp 35 juta. Kemudian untuk judi bola ini lebih besar, karena banyak orang yang melakukan pasang taruhan, omzetnya bisa mencapai Rp 100 juta hingga Rp 175 juta.

"Jika judi bola buka setiap hari secara online bisa mencapai sekitar Rp 175 juta, maka omzet sebulan para tersangka ini bisa mencapai sekitar Rp 5 miliar lebih. Itu belum dengan judi online togel," ujar dia.

Menurut perwira akrab dipanggil Arman, para pelaku mengaku baru 6 bulan beraksi. Rata-rata, yang menjadi pelanggan melakukan taruhan judi online, untuk di Jember, banyak dari berbagai daerah. Sedangkan, tersangka yang ditangkap di Surabaya, para pelaku judi online, juga dari berbagai daerah.

"Makanya omzetnya begitu besar. Karena para tersangka itu menjadi pengepul judi daerah berbagai daerah," katanya. (ana/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO