Desakan agar Khofifah Mundur dari Mensos Dinilai Salahi Undang-Undang

Desakan agar Khofifah Mundur dari Mensos Dinilai Salahi Undang-Undang Sirajuddin Abbas

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Munculnya desakan kepada Khofifah Indar Parawansa untuk mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial dinilai menyalahi undang-undang. Sejumlah akademisi dan pengamat politik pun kompak menyebut Khofifah tidak harus mundur saat mengikuti suksesi Gubernur Jawa Timur, 2018 mendatang.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Nurul Ghufron mengatakan Pilkada adalah proses demokrasi yang penuh dengan regulasi. Seluruh tahapan diatur jelas dalam setiap pasal perundang-undangan yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Termasuk di antaranya, kepesertaan dalam suksesi kepemimpinan tersebut.

Diterangkan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak menyebutkan bahwa menteri yang hendak maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur harus mengundurkan diri.

Aturan tentang kewajiban mundur tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU 10 Tahun 2016. Sejumlah pejabat yang harus mengundurkan diri antara lain DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD.

Pun, sampai saat ini tidak ada aturan dalam bentuk Undang-Undang dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang pengunduran diri seorang menteri yang maju Pilgub.

"Mengacu pada regulasi tersebut maka Khofifah sekalipun maju menjadi Calon Gubernur tidak harus mundur. Regulasi itulah yang harus menjadi acuan selama tidak ada peraturan yang menggantikan," ungkap Gufron, Minggu (26/11).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO