Judi Remi di Sukorame Pasuruan Diobrak, Satu Pelaku Diamankan

Judi Remi di Sukorame Pasuruan Diobrak, Satu Pelaku Diamankan Pelaku beserta barang bukti. foto: HABIBI/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Hasim (30) pria asal Dusun oro-oro Desa Sukorejo harus berusan dengan pihak yang berwajib. Itu setelah ia kedapatan bermain judi kartu remi, dini hari tadi (19/10) sekitar pukul 00:30 wib.

Ia ditangkap Kanit Reskrim Polsek Sukorejo, Aiptu Hariyanto. Penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mendapat informasi atau laporan dari masyarakat yang resah karna wilayahnya sering dijadikan sarang perjudian.

Mendapati informasi masyarakat tersebut, petugas kepolisian langsung mengecek lokasi guna memastikan kebenaran informasi. Saat melakukan pengecekan, memang benar ada aksi perjudian yang bertempat di depan sebuah warung kopi, berlokasikan di Dusun Oro-Oro, RT 04 RW 03, Desa Sukorame, Kecamatan Sukorejo.

"Petugas langsung melakukan penggerebekan, satu orang berhasil diamankan sekaligus barang bukti uang taruhan. Sementara tujuh pelaku lainnya berhasil melarikan diri," paparnya.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya satu kartu remi, satu lembar karpet warna hijau yang digunakan sebagai alas duduk, dan uang tunai Rp. 241.000.

"Atas perbuatan pelaku yang melanggar hukum, petugas menjerat pelaku dengan pasal 303 KUHP, ancaman hukumanya maksimal 5 tahun penjara," pungkas Aiptu Hariyanto. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO