Agustina Amparwati, Terdakwa Suap Caleg Gerindra Muncul di BLP Kota Pasuruan, Diduga Amankan Proyek

“Mantan caleg Partai Gerindra itu telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada 13 Mei 2015 lalu. Kenapa Tina tidak dijebloskan penjara,” tanya Rudi Hartono kepada Dinar.

"Yang saya herankan, vonis Pengadilan Tipikor Surabaya turun. Tetapi sampai saat ini status tahanannya juga tidak jelas. Apakah dia tahanan kota atau tahanan uang, yang jelas masih bebas berkeliaran. Kami mendesak JPU segera mengeksekusi terdakwa Karena ini akan menjadi preseden buruk bagi peradilan dan penegakan hukum," kata Rudi Hartono.

(Kasi Intel Kejari Pasuruan, Dinar)


Agustina Amparwati, Terdakwa Suap Caleg Gerindra Muncul di BLP Kota Pasuruan, Diduga Amankan Proyek - Halaman 2