Pasca Penahanan Kades Prambangan, DPMD Gresik Minta Pemdes segera Usulkan Plt

Pasca Penahanan Kades Prambangan, DPMD Gresik Minta Pemdes segera Usulkan Plt Feriantono, Kades Prambangan.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik meminta aparatur Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, segera mengusulkan Pjs (penjabat sementara) atau Plt (pelaksana tugas) untuk menggantikan Kepala Desa Feriantono yang saat ini tersandung dugaan pemalsuan surat tanah.

"Segera mungkin harus ada Pjs atau Plt pasca kades definitif ditahan," kata Tursilowanto Harijogi, Kepala DPMD Gresik kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.

Langkah ini diambil agar pelayanan terhadap masyarakat tetap bisa berjalan. "Roda pemerintahan desa harus berjalan seperti biasa, makanya harus segera ada pemimpin," tegasnya.

Menurut ketentuan, setelah kades tak aktif karena menjalani kasus hukum dan lainnya, maka secara ex officio pengganti sementaranya adalah Sekdes (Sekretaris Desa) atau Plt Sekdes.

"Teknis penunjukannya, pihak aparatur desa mengajukan ke Bupati melalui Camat. Nah, nanti setelah ada laporan kepada Pak Bupati melalui camat soal Plt atau Pjs, baru kita bisa melangkah," terang mantan Asisten I Setda Gresik ini.

Terkait persoalan hukum yang dihadapi Kades Prambangan, Tursilowanto menyatakan Pemkab tetap memberikan bantuan pendampingan hukum. "Namun, sampai saat ini belum ada permintaan dari yang bersangkutan. Nantinya, kalau yang bersangkutan minta bantuan hukum, maka yang akan melakukan pendampingan adalah, Bagian Hukum," jlentrehnya.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menjebloskan Kades Prambangan Feriantono beserta dua warganya, yakni Ayuni dan Suliono ke Lapas (lembaga pemasyarakatan) Banjarsari Kecamatan Cerme, Senin (28/8/2017) petang.

Penahanan dilakukan Kejari untuk menindaklanjuti perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Prambangan Kecamatan Kebomas seluas sekira 3 hektar yang telah dibeli pengusaha Felix Soesanto.

Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh pemilik tanah Felix Soesanto ke Polda Jatim melalui laporan polisi nomor: LPB/1241/2016/JTM/Direskrimum. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO