Manfaatkan Lahan Bekas Tambang, DPRD Gresik Gagas Raperda Perlindungan SDA

Manfaatkan Lahan Bekas Tambang, DPRD Gresik Gagas Raperda Perlindungan SDA Ketua DPRD Gresik Abdul Hamid dan Wakil Ketua Solihudin saat memberikan keterangan pers. foto: syuhud/ bangsaonline

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Desakan masyarakat agar Pemkab dan DPRD Gresik mereklamasi lahan bekas tambang agar bisa dimanfaatkan kembali, akhirnya direspons. DPRD saat ini tengah menggagas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif tentang Pengelolaan dan Perlindungan SDA (Sumber Daya Alam).

Ketua DPRD Abdul Hamid dalam siaran persnya, mengungkapkan bahwa bekas tambang di Kabupaten Gresik sangat banyak, dan oleh pemiliknya dibiarkan menganga begitu saja. "Sehingga, sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar," jelasnya.

“Nantinya, kalau Raperda tersebut disahkan, maka bekas tambang akan dimanfaatkan. di antaranya untuk sarana irigasi pertanian. Nanti juga dipasang papan nama agar tidak membahayakan masyarakat,” terangnya.

Hamid menyatakan, raperda tersebut juga akan mengatur regulasi terkait bekas tambang baik milik perorangan, perusahaan swasta, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

“Kalau sudah tidak dimanfaatkan pemiliknya, maka pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Gresik bisa mengambil aset tersebut untuk dimanfaatkan. Kami sudah punya Perda (peraturan daerah) yang mengatur pemanfaatan eks tambang yang dibiarkan tersebut,” terang Hamid.

Selain bekas tambang, di raperda tersebut juga akan mengatur soal waduk, telaga yang menjadi aset Pemprov Jatim. “Nah, aset tersebut bisa dikelola oleh pemerintah daerah untuk dimanfaatkan. Misalnya, airnya untuk kebutuhan irigasi. Makanya, aset itu tak boleh ditanami padi dan lainnya seperti yang terjadi saat ini di Waduk Bunder,” pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO