JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kayat (54), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ditangkap oleh jajaran Polsek setempat, Sabtu (27/5/2017) siang. Pria ini dibekuk karena terbukti memproduksi bahan peledak untuk petasan (mercon).
Sebelumnya, Kamis (25/5/2017), jajran Unit Reskrim Polsek Diwek juga mengamankan Kasmadi atas kasus dan desa yang sama dengan tersangka terbaru.
BACA JUGA:
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
- Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
“Tadi, setelah kami mengetahui keberadaan tersangka, langsung kami tangkap yang bersangkutan,” kata Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi, Sabtu (27/5/2017).
Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang sebelumnya sudah berhasil diungkap. Polisi melakukan penyelidikan dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 kilogram obat petasan (dibungkus menjadi 4), 25 pak (500) biji petasan jenis dor ukuran sedang, 50 biji petasan jenis sreng dor ukuran kecil, dan 76 biji sumbu petasan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup,” pungkas AKP Bambang. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News