Tanggapi Banyaknya Koperasi Tidak Aktif, DPRD Blitar: Jangan Hanya Bisa Menutup, Tapi Harus Dibina

Tanggapi Banyaknya Koperasi Tidak Aktif, DPRD Blitar: Jangan Hanya Bisa Menutup, Tapi Harus Dibina Ilustrasi. foto: pipnews

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif di Kabupaten Blitar membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat angkat bicara. Diungkapkan sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Sutoyo, banyaknya koperasi yang saat ini dinyatakan tidak aktif tersebut menjadi cerminan kinerja pemerintah daerah dalam upaya melakukan pembinaan terhadap koperasi.

Apalagi data terakhir pada tahun 2017, dari total 950 koperasi yang ada di Kabupaten Blitar, terdapat 20 unit koperasi yang sudah dibubarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar.

Meski menurutnya pembubaran tersebut merupakan langkah yang tepat, karena dikhawatirkan jika tidak segera dibubarkan justru akan meresahkan masyarakat, karena berpotensi terjadi penipuan. Namun ia tetap berharap agar eksekutif lebih intensif melakukan pendataan dan pembinaan kepada koperasi yang masih ada agar memenuhi standar yang telah ditetapkan sehingga tidak sampai dibubarkan.

"Sebenarnya ini bagus, karena Pemkab berani mengambil langkah tegas dengan membubarkan. Namun yang perlu digarisbawahi, jangan hanya membubarkan, namun pembinaan dan pendataan koperasi yang sekarang masih aktif harus ditingkatkan," tutur Sutoyo saat ditemui wartawan, Senin (01/05).

Sutoyo menuturkan, jika sebelumnya komisi dua DPRD Kabupaten Blitar bersama dengan dinas terkait juga sempat melakukan sosialisasi kepada pengurus koperasi agar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Di mana, salah satu syarat itu adalah melaksankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menjadi syarat utama suatu koperasi dinyatakan aktif.

"Selain memang koperasi yang sudah tak aktif tidak pernah menggelar RAT, ada juga koperasi yang beberapa koperasi juga dinyatakan telah melanggar ketertiban umum. Serta ada beberapa koperasi yang memiliki permasalahan yang menyebabkan kalangsungan hidup tidak bisa berjalan. Masalah-masalah ini yang seharusnya menjadi perhatian dinas terkait agar tidak ada lagi koperasi yang dibubarkan," paparnya.

Sebelumnya kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar Indra Gunawan menyatakan jika pihaknya telah membubarkan 20 koperasi. 20 koperasi itu dububarkan setelah melalui berbagai tahap verifikasi. Indra mengaku 20 koperasi yang telah dibubarkan tidak bisa lagi melakukan kegiatan koperasi apapun. Dan jika masih melaksanakan maka kegiatan itu dianggap illegal. Indra menambahkan koperasi yang dibubarkan menyebar diseluruh wilayah Kabupaten Blitar. Paling banyak ada di Kecamatan Sanankulon dan Kecamatan Wlingi.

"Untuk koperasi yang hingga kini masih aktif terus kita imbau untuk tertib administrasi agar tidak dibubarkan," ungkap Indra Gunawan. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO