Komisi A Desak Pemkab Tuban Cepat Ambil Sikap Terkait Status Sekdes PNS yang Habis Masa Kerja

Hasil konsultasi dengan Menpan, Agus menjelaskan, bahwa sampai saat ini belum ada kuota PNS untuk Kabupaten Tuban. Akan tetapi, lanjut Agus, Menpan memperbolehkan sekdes dari PNS yang sekarang sudah habis masa kerjanya digeser atau ditarik ke instansi pemerintah atau OPD.

"Sedangkan, berdasar aturan PP nomor 45/ 2007 menujuk amanat UU nomor 6/ 2014 tentang desa, dalam satu pasal menyebutkan, untuk sekdes yang kosong bisa diisi oleh perangkat desa atau perangkat non-PNS guna memaksimalkan pembangunan desa secara otonom," terangnya.

Terkait hal ini, Agung menyayangkan sikap Pemda Tuban, dalam hal ini Bapemas yang tidak merespon hasil konsultasi DPRD dengan pihak Kemenpan. Khususnya, berkaitan dengan keberadaan aparatur desa yang kosong.

"Kami mengimbau kepada Pemda Tuban, sebagaimana PP nomor 45/2007 pasal 14 menyebutkan bahwa pemda dapat memutasi sekdes ke OPD yang lain," jelasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: