Komisi A Desak Pemkab Tuban Cepat Ambil Sikap Terkait Status Sekdes PNS yang Habis Masa Kerja

Komisi A Desak Pemkab Tuban Cepat Ambil Sikap Terkait Status Sekdes PNS yang Habis Masa Kerja Agung Supriyanto, Ketua Komisi A DPRD Tuban. foto: AHMAD/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Tuban merespon polemik status Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masa kerjanya habis di pemerintah desa.

Ketua Komisi A, Agung Supriyanto meminta agar pemkab cepat menentukan sikap terkait status sekdes PNS yang habis masa kerja.

Terkait hal ini, ia menuding bahwa Pemkab belum siap menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengatur Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Padahal pada 2015 lalu, Pemda melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah rapat kerja terkait meminta tambahan kuota PNS.

"Terkait ini kami juga sudah berkonsultasi dengan Menpan," ujar Agung saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Minggu (16/4).

Hasil konsultasi dengan Menpan, Agus menjelaskan, bahwa sampai saat ini belum ada kuota PNS untuk Kabupaten Tuban. Akan tetapi, lanjut Agus, Menpan memperbolehkan sekdes dari PNS yang sekarang sudah habis masa kerjanya digeser atau ditarik ke instansi pemerintah atau OPD.

"Sedangkan, berdasar aturan PP nomor 45/ 2007 menujuk amanat UU nomor 6/ 2014 tentang desa, dalam satu pasal menyebutkan, untuk sekdes yang kosong bisa diisi oleh perangkat desa atau perangkat non-PNS guna memaksimalkan pembangunan desa secara otonom," terangnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO