Agung Supriyanto, Ketua Komisi A DPRD Tuban. foto: AHMAD/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Tuban merespon polemik status Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masa kerjanya habis di pemerintah desa.
Ketua Komisi A, Agung Supriyanto meminta agar pemkab cepat menentukan sikap terkait status sekdes PNS yang habis masa kerja.
BACA JUGA:
- Pemkab Tuban Raih WTP 11 Kali Beruntun, Ketua DPRD Minta Pemkab Pertahankan Tren Positif
- Pemkab Tuban Salurkan 42 Hewan Kurban, Dibagikan ke Kecamatan hingga Ormas
- Buka Ruang Kritik Lewat FKP, Satpol PP dan Damkar Tuban Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
Terkait hal ini, ia menuding bahwa Pemkab belum siap menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengatur Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Padahal pada 2015 lalu, Pemda melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah rapat kerja terkait meminta tambahan kuota PNS.
"Terkait ini kami juga sudah berkonsultasi dengan Menpan," ujar Agung saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Minggu (16/4).
Hasil konsultasi dengan Menpan, Agus menjelaskan, bahwa sampai saat ini belum ada kuota PNS untuk Kabupaten Tuban. Akan tetapi, lanjut Agus, Menpan memperbolehkan sekdes dari PNS yang sekarang sudah habis masa kerjanya digeser atau ditarik ke instansi pemerintah atau OPD.
"Sedangkan, berdasar aturan PP nomor 45/ 2007 menujuk amanat UU nomor 6/ 2014 tentang desa, dalam satu pasal menyebutkan, untuk sekdes yang kosong bisa diisi oleh perangkat desa atau perangkat non-PNS guna memaksimalkan pembangunan desa secara otonom," terangnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




