Gelar Sidang Paripurna, DPRD Kota Usulkan Penetapan Wali Kota Terpilih

Gelar Sidang Paripurna, DPRD Kota Usulkan Penetapan Wali Kota Terpilih Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Batu menggelar sidang paripurna dengan agenda usulan dan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, Rabu (12/4/17).

Paripurna ini sesuai amanat Undang-undang no.10 tahun 2016, khususnya pasal 160 A bahwa setelah KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyerahkan berkas-berkasnya kepada DPRD, maka harus dilakukan pengusulan dan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.

"Jadi setelah penetapan pemenangan yang diputuskan KPU beberapa hari kemarin, besoknya Kamis (6/417) berkas kami terima. Jangka waktu 5 hari, Rabu (12/4/17), baru kami bisa ajukan usulan terkait ketetapan Wali Kota dan Wakil sekaligus agar supaya dikukuhkan sebagai Wali Kota Batu," terang Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo saat ditemui usai sidang paripurna di kantor dewan Kota Batu.

"Sebelumnya, usulan itu harus kita godok terlebih dahulu dalam bentuk sidang paripurna. Dan hari ini kita gelar rapat paripurna istimewa ini mengumumkan kepada publik bahwa calon terpilih secara de facto dan secara de jure. Kami akan mintakan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur pakde Karwo untuk secepatnya tentukan waktunya dalam memenuhi ketentuan pengesahan pasangan calon terpilih untuk mendapatkan surat keputusan dari menteri dalam negeri," tandas Cahyo. (bt1/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO