Penandatanganan kesepakatan perwakilan pemilik Lyn disaksikan Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasatlantas Polrestabes Surabaya memimpin langsung pencabutan rambu-rambu larangan pengecualian Lyn BP dan DP di Jalan Banyu Urip Surabaya bersama Kadishub Kota Surabaya serta dengan perwakilan Lyn yang disepakati dengan penandatanganan MoU, Selasa (11/04/2017).
Kesepakatan yang disepakati dalam perjanjian itu menyebutkan, untuk Lyn DP sanggup memenuhi permintaan Lyn Y untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang dari pertigaan Jalan Simo Kwagean sampai Jalan Banyu Urip sampai putar arah kembali, ke arah barat pabrik nyamuk.
BACA JUGA:
- Pemkot Surabaya Bekukan Izin 600 Jukir yang Tolak Digitalisasi Parkir
- Warga Keluhkan Parkir Truk Dekat Lampu Merah Jagalan, Dishub Surabaya Diminta Bertindak
- Pengamat Sarankan Pemkot Surabaya Naikkan Tarif Parkir TJU dan Bangun Area Parkir Khusus
- Dishub Surabaya Siapkan Titik Parkir Resmi untuk Festival Rujak Uleg 2025
Terkait hal ini, pihak Dishub Kota Surabaya akan mengeluarkan SKEP Trayek Perubahan dalam waktu sesegera mungkin. Satlantas Polrestabes Surabaya, serta Dishub Kota Surabaya, Polsek Sawahan dan seluruh paguyuban secara bersama akan melakukan pengawasan untuk trayek tersebut.
“Diharapkan setelah dicabutnya rambu-rambu larangan dan penandatanganan MoU, maka kerawanan kecelakaan yang diakibatkan Lyn yang Contra Flow, dapat terselesaikan. Sehingga terwujud keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Jalan Banyu Urip Simo Kwagean Surabaya,” tandas AKBP Adewira Siregar, S.I.K., M.Si Kasatlantas Polrestabes Surabaya. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




