Dua Bandar Narkoba Pemekasan Dibekuk, Terancam Dipenjara 20 Tahun

Dua Bandar Narkoba Pemekasan Dibekuk, Terancam Dipenjara 20 Tahun

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan menangkap dua bandar narkoba yang beroperasi di wilayah gerbang salam dengan barang bukti terbesar selama periode 2016 - 2017.

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, kedua tersangka ditangkap di TKP yang berbeda, dengan barang bukti cukup banyak.

“Tersangka Sadik warga Dusun Barat jalan desa Ambender Kecamatan Pegantenan ditangkap pada 9 Maret di rumahnya, saat berpesta sabu. Sedangkan Moh Rasul warga Dusun Glugur Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan ditangkap pada tanggal 15 Maret, di depan SPBU Sotabar Kecamatan Pasean,” kata Nowo Hadi, Kamis (16/03).

Nowo Hadi menambahkan, kedua tersangka disinyalir satu jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah pantura di Kabupaten Sampang.

Dari tersangka Sadik, polisi menyita satu klip plastik berisi narkoba seberat 0,63 gram, satu botol plastik alkohol ukuran 250 ml, satu buah botol plastik bersumbu sebagai kompor, satu buah kotak kayu ukuran 10×20 cm sebagai tempat peralatan sabu dan satu buah handphone.

Sedangkan dari tersangka Moh. Rasul di sita barang bukti enam poket klip plastik berisi narkoba jenis sabu total berat 10.67 gram, satu buah bekas bungkus rokok sebagai tempat sabu dan satu lembar kertas buram sebagai pembungkus sabu.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 jo 117 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjarapenjara, untuk tersangka Moh. Rasul dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun". (err/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO