SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus seseorang berinisial AH yang disangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, memastikan hal tersebut.
"Ada 63 paket sabu dalam plastik klip kecil yang kami sita dari tersangka AH sekaligus dijadikan sebagai barang bukti," ujarnya, Selasa (2/7/2024).
BACA JUGA:
- Upaya Ciptakan Generasi Emas Indonesia, BNNK Sumenep Edukasi Anak-Anak dari Bahaya Narkoba
- Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
- Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu
- Banyak Temuan Pantarlih dan Coklit Tak Sesuai Prosedur, Bawaslu Sumenep Layangkan Sarper ke KPU
Disebutkan, polisi menangkap tersangka di tempat tinggalnya, Dusun Kolor, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Namun sesuai KTP, AH tercatat warga Dusun Kedundung, Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari AH, di antaranya beberapa alat hisap sabu dan telepon genggam. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menemukan sejumlah barang bukti dalam salah satu kamar di rumah tinggal tersangka.
"Berat total 63 paket sabu dalam plastik klip kecil yang disita dari tersangka AH, kurang lebih 8,30 gram," kata Widiarti.
Saat ini, ia mengatakan bahwa penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep memeriksa secara intensif tersangka. AH dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News