Warga Wadul Penambangan di Probolinggo, DPRD Jatim: Jangan Sampai Terulang Salim Kancil Jilid II

Anggota Dewan asal daerah pemilihan Kabupaten Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi itu menambahkan, aspirasi masyarakat Pakuniran Probolinggo datang ke DPRD Jatim adalah puncak kegelisahan mereka untuk mencari solusi atas persoalannya. Sebab. mereka di tingkat kabupaten sudah melakukan usaha-usaha, ketika buntu baru mereka melakukan pengaduan ke provinsi.

"Warga ini sudah mengadu di DPRD Kabupaten Probolinggo, bahkan sudah menggelar demo. Namun aspirasi mereka buntu karena terbentur penguasa lokal yang punya hubungan kekerabatan dengan pemilik tambang. Polda Jatim yang harus turun karena tambang ini jelas ilegal karena Dinas ESDM Provinsi Jatim dan PU Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) menyatakan, penambangan itu tidak ada izinnya," tutur Hadinuddin.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim, Dewi J. Putrianti menjelaskan penambangan pasir dan batu di Sungai Pancar Glagas Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo diduga ilegal atau liar. Namun Dewi mengaku Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur tidak bisa melakukan penindakan. Karena yang berhak menindak tegas penambangan liar adalah Polres Probolinggo atau Polda Jatim.

"Penambangan seperti di foto-foto (yang disampaikan warga saat hearing di ruang Banmus DPRD Jatim) tadi, itu jelas ilegal. Karena (penambangan) disitu belum ada izin dari Pemprov, mereka hanya mengantongi izin dari pemkab. Padahal penerbitan izin tambang merupakan kewenangan pemprov," ujar Dewi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: