Razia Tambang Pasir Ilegal, Polsek Padangan Amankan Dua Diesel

Razia Tambang Pasir Ilegal, Polsek Padangan Amankan Dua Diesel Petugas saat mengamankan diesel milik penambang pasir ilegal.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Polsek Padangan bersama dua anggota TNI, dan satu anggota Satpol PP melaksanakan operasi tambang pasir mekanik di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (9/3).

Operasi dipimpin oleh Kapolsek Padangan Kompol Eko Dhani. Dia menjelaskan, dilaksanakannya operasi itu atas laporan dari warga setempat yang merasa terganggu dengan keberadaan tambang pasir mekanik yang sering beroperasi.

"Berawal dari laporan warga kita bersama anggota Koramil dan Satpol PP langsung melaksanakan operasi," tutur Kompol Eko Dhani.

Selain karena adanya laporan dari masyarakat, operasi itu menurutnya juga sebagai bentuk komitmen Polres Bojonegoro yang mendukung sepenuhnya Pemkab Bojonegoro dalam penertiban tambang pasir ilegal.

Dari operasi yang dilakukan bersama TNI dan Satpol PP, petugas hanya mendapati dua mesin mekanik penyedot pasir yang kemudian diamankan ke Polsek Padangan. Sedangkan para penambang (operator mesin) sedot pasir melarikan diri diperkirakan ke Dukuh Nguloh, Desa Betet, Kecamatan Kasiman.

Aktivitas tambang pasir di sepanjang Sungai Bengawan Solo di wilayah Bojonegoro menggunakan mesin mekanik dilarang. Sebab, mengambil pasir di dasar sungai dengan mesin dapat menimbulkan kerusakan sungai. Pengambilan pasir hanya diperbolehkan dengan cara manual, yakni dengan dikeruk menggunakan peralatan tradisional. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO