Hasil Mediasi, Transportasi Online Dilarang Mengambil Penumpang di Jalur Angkot

Hasil Mediasi, Transportasi Online Dilarang Mengambil Penumpang di Jalur Angkot Suasana mediasi di ruang sidang Balai Kota

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Mediasi yang dilaksanakan oleh Pemkot Malang, Senin (27/02), di ruang sidang Balai Kota Malang, antara transportasi konvensional dan online membuahkan kesepakatan.

Wali Kota Malang HM. Anton, Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono, Dandim 0833 Kota Malang Letkol (Arm), Aprianko Suseno, Kepala BIN Daerah Malang Kombespol Candra Riani, Organda dan transportasi konvensional serta online hadir dalam mediasi. 

Hasil kesepakatan di antaranya, untuk transportasi online dilarang mengambil penumpang di kawasan yang dilewati jalur transportasi konvensional. Misalnya saja di lingkungan hotel, terminal, stasiun, mall, pasar serta masih ada lagi tempat lainnya. Transportasi online hanya bisa menurunkan penumpang, tidak boleh mengambil penumpangnya, terkecuali zona kampus. Transportasi online bebas mengambil dan menurunkan penumpang.

Sementara Wali Kota Malang, HM Anton meminta agar sopir mikrolet memperbaiki pelayanannya agar penumpang bisa merasa nyaman naik angkot.

“Kita tidak bisa mengeluarkan keputusan, yang bukan menjadi kewenangan Pemkot Malang. Ini merupakan domain Provinsi, terlebih lagi pemerintah pusat Jakarta. Pemkot Malang sekedar membantu memediasi dan memfasilitasi, supaya Kota Malang menjadi kondusif,” ujar Wali Kota.

Kapolres Malang Kota AKBP. Decky Hendarsono menambahkan, legal dan tidaknya transportasi itu bukan domain masyarakat. Dalam memutuskannya, yang lebih berhak adalah Menkominfo dan Menhub.

“Mari kita ambil jalan tengahnya seperti apa, agar bisa sama-sama jalan, guna bisa menafkahi keluarga, tanpa ada gesekan di lapangan," tandas AKBP Decky hendarsono.

DPC Organda sendiri, masih bersikeras menolak akan adanya transportasi online di Kota Malang. Alasan merujuk pada Permenhub nomer 32 tahun 2016, karena belum adanya legalitas secara jelas dari UU yang mengatur. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO