Selama 2 Bulan, Polres Gresik Ringkus 32 Tersangka Narkoba

Selama 2 Bulan, Polres Gresik Ringkus 32 Tersangka Narkoba Kapolres Gresik AKBP Boro Windu Danandito saat ekspos para tersangka narkoba. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan oleh Polres Gresik dan jajaran. Dalam 2 bulan ini, Polres Gresik beserta jajaran berhasil membekuk 32 tersangka dengan 37 kasus.

Dari penangakapan tersebut, petugas berhasil mengamankan BB (barang bukti) sebanyak 1.566 butir pil dobel L, uang tunai Rp 1.500.000, 2 buah handphone merk Prince dan Mito. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan BB berupa sabu-sabu dan ganja sekitar 3 gram.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Boro Windu Danandito, penangkapan 32 tersangka narkoba tersebut berkat kerja keras aparat Polres Gresik beserta 16 jajaran Polsek.

"Para tersangka tersebut rata-rata sebagai pemakai narkoba dan pengedar. Mereka yang berhasil kami tangkap kebanyakan warga Gresik dan luar Gresik," katanya.

Para tersangka tersebut rata-rata ditangkap di wilayah perbatasan Gresik dan Surabaya. "Kami terus berupaya mengembangkan para tersangka untuk membekuk jaringan mereka," pungkasnya.

Salah satu tersangka narkoba yang ditangkap Polres Gresik adalah Slamet, petugas di areal Pelabuhan Gresik. Ia ditangkap Minggu (12/2) kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB. Pekerja kapal di Pelabuhan Gresik ini saat ditangakap kedapatan membawa 100 butir pil dobel L. Berdasarkan pengakuannya, pil tersebut dikonsumsi sendiri dan teman-temannya di Pelabuhan Gresik.

Selain itu, Polres Gresik juga berhasil menangkap Edie Jatmiko (30), warga Desa Jetis, Mojogeneng Kabupaten Mojokerto. Dia ditangkap karena kedapatan membawa 1.300 pil dobel L.

Para pelaku ini akan dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO