Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama, Dicegah ke Luar Negeri, Ahok Ngaku Tak Takut

Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama, Dicegah ke Luar Negeri, Ahok Ngaku Tak Takut

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama alias akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan untuk tidak keluar dari Indonesia," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Markas Besar Kepolisian RI Komjen Ari Dono Sukmanto di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Rabu (15/11/2016).

Kabareskrim juga memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan penistaan agama oleh ke tingkat penyidikan. ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan diterbitkan sekarang juga.

"Akan diterbitkan surat penyelidikan dan diteruskan ke jaksa penuntut umum," kata Ari Dono Sukmanto.

Keputusan menetapkan sebagai tersangkan diambil setelah pada Selasa kemarin dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik.

Ari Dono mengatakan terjadi perdebatan di antara saksi ahli. "Ada perbedaan tajam dari pihak ahli tentang ada tidaknya unsur niat. Hal ini menyebabkan ada perbedan pendapat dari tim penyelidik 27 orang," kata Ari Dono Sukmanto.

Penyelidik Bareskrim Polri sudah mengundang 29 orang saksi dan 39 orang ahli. Pada akhirnya, kesepakatan diambil yaitu sebagai tersangka.

"Dicapai kesepakatan, meski tidak bulat," tegasnya. Namun, kesimpulan sudah diambil.

"Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," ucapnya.

Dalam gelar perkara ini, polisi telah memeriksa 29 orang saksi dan 39 ahli. Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara pada Selasa (14/11).

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa para penyelidik bekerja secara independen dan bukan karena perintah atasan.

Sumber: detik.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO