Mantan Kadishub Ponorogo Divonis 4 Tahun, Sebut Mantan Bupati Ikut Nikmati Aliran Dana

Mantan Kadishub Ponorogo Divonis 4 Tahun, Sebut Mantan Bupati Ikut Nikmati Aliran Dana Widi Wahyu Atmojo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Usai divonis 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan pada pengadilan banding, mantan Kepala Dinas Perhubungan yang kini Asisten Bupati, Widi Wahyu Atmojo menyatakan tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Hal tersebut disampaikan di ruang kerjanya, Selasa (08/11).

”Saya tidak terima, karena pasal yang disangkakan tidak pernah saya lakukan dan saya melakukan perekrutan tenaga teknis di Terminal Seloaji dan sub terminal di Ponorogo berdasarkan nota dinas serta sudah melaporkan kepada Bupati Amin pada waktu itu,” ujar Widi Wahyu Atmojo.

Ditegaskan juga bahwa, Widi tidak menerima aliran dana dari para makelar yang waktu itu menerima pendaftaran dari masyarakat yang total tenaga yang diterima sebanyak 46 orang.

“Saya juga menyampaikan di fakta persidangan, bahwa Bupati Amin dan anggota DPRD Ponorogo juga menerima dana yang saya serahkan sendiri. Bupati Amin saya beri Rp 75 juta dalam 2 kali penyerahan. Penyerahan pertama saat bulan puasa tahun 2011 sebesar Rp 50 juta dan kedua saat konser Iwan Fals sebesar Rp25 juta,” papar Widi.

Beberapa anggota DPRD waktu itu juga menerima dana yang diberikan sendiri. "Untuk itu saya minta majelis hakim juga melihat fakta persidangan, dan tidak ada korupsi yang dilakukan sendiri, namun korupsi itu pasti bersama-sama atau berjamaah," tegas Widi.

Namun saat dikonfirmasi, mantan Bupati Ponorogo, H. Amin, SH, membantah keras jika dirinya ikut menikmati uang hasil pungutan rekruitmen tenaga teknis di Dinas Perhubungan saat pemerintahannya dahulu.

“Jangankan uang hasil pungli, mutasi pejabat saja saya tidak menerima. Jadi itu tidak benar,” ujar H. Amin, saat ditemui di rumahnya, Selasa (08/11).

Menurut Amin, hukum harus berjalan sesuai dengan semestinya, karena hukum mempunyai tatanan yang jelas. "Yang pasti saya tidak pernah menerima dana apapun," tegas mantan Bupati tersebut.

“Saya turut prihatin dengan vonis yang diterima Pak Widi, semoga beliau diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi cobaan tersebut,” pungkas H. Amin, SH. (yah/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO