Bupati Gresik akan Beri Reward Berupa Pekerjaan kepada 2 THL Pelapor Pungli

Bupati Gresik akan Beri Reward Berupa Pekerjaan kepada 2 THL Pelapor Pungli Plt Kepala Inspektorat, M. Nadlif

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto memberikan apresiasi besar terhadap 2 THL (Tenaga Harian Lepas) yang melaporkan dugaan pungli yang dilakukan Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pasar, Hadi Susanto. Dua THL yang hingga sekarang masih disembunyikan identitasnya tersebut akan diberikan reward oleh Bupati karena keberaniannya melaporkan dugaan pungli.

"Pak Bupati memerintahkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk mencari kedua THL tersebut," kata Plt Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, M. Nadlif kepada BANGSAONLINE, Senin (6/11).

Ditegaskan Nadlif, pencarian dua THL tersebut dilakukan karena yang bersangkutan pasca melaporkan kasus dugaan pungli tersebut langsung mengundurkan diri (keluar). Untuk itu, THL tersebut akan dipekerjakan kembali sebagai THL sebagai bentuk reward atas keberaniannya melaporkan kasus pungli yang tengah diperangi oleh Pemkab Gresik.

"Hari ini (Senin,red) masih mencari alamat 2 THL yang sudah keluar. Mereka akan ditempatkan kembali sebagai penghargaan atas keberaniannya melapor," terang Kepala BKD Pemkab Gresik ini.

Lebih lanjut Nadlif menyatakan, saat ini Inspektorat Pemkab Gresik tengah fokus lakukan pemeriksaan intensif Kepala UPT Pasar, Hadi Susanto, yang membawai Pasar Kebomas, Giri dan Driyorejo. Dalam kasus pungli (pungutan liar) tersebut, Hadi memungut dua THL masing-masing Rp 10 juta. Hal ini berdasarkan pengakuan Hadi saat pemeriksaan sebelumnya. Uang sebesar itu, sebagai uang kompensasi untuk penempatan 2 THL tersebut di unit Pasar Giri Kecamatan Kebomas.

"Yang bersangkutan ketika kami mintai keterangan mengakui telah meminta uang kepada 2 THL," kata dia.

Bahkan Inspektorat, tambah Nadlif telah membuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap Hadi Susanto dalam kasus dugaan pungli terhadap 2 THL. BAP itu juga berisikan hasil pemeriksaan para saksi dan korban kasus dugaan pungli tersebut. "BAP itu yang akan kami jadikan bahan untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," jelas dia.

Nadlif menegaskan akan memberikan sanksi kepada Hadi apabila terbukti bersalah. Sanksi itu mengacu aturan di antaranya, seperti UU ASN (Aparatus Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2009 tentang disiplin kepegawaian. Di sana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian. Ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS nakal. Mulai sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, dan pemberhentian tidak hormat. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO